Wednesday 20 April 2016

Tentang Kami

Sekilas

PKBM Kata Bijak merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang melayani

1. Pendidikan Anak Usia Dini dan Penitipan Anak
2. Pendidikan Kejar Paket
3. Kursus/Bimbel

Landasan Hukum

1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1)  Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

2. UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.

5. PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.

Visi

Pendikan Berkualitas dan Terjangkau

Misi

Mencetak manusia yang berpengetahuan luas, terampil dan ulet, mandiri, jujur, komunikatif, dan berjiwa juang.

Alamat:

Jl. Mandor Basyir II Rt 004/08 No. 48 E, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat

Mulai Belajar

Agustus 2016

Wassalam,

Bunda Neni/Team KataBijak

Admin

PKBM & KataBijak

PKBM Kata Bijak adalah sekolah alternatif untuk menaungi mereka yang tidak mampu. Bagian dari Sultan Group, kami dapat dihubungi di: +6281284179400 atau email: redaksi.dekho@gmail.com

0 comments:

Post a Comment