A. Sejarah dan Fungsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Berbicara tentang penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah lebih disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur Nonformal adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya PKBM adalah sebagai tempat bagi warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dengan memanfaatkan sarana prasarana dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat, karena di dalamnya menyediakan berbagai macam jenis pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti: Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau lembaga swasta ialah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan tindak lanjut dari gagasan Community Learning Center telah dikenal di Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia dengan nama PKBM baru dimulai pada tahun 1998 sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).
Manfaat kehadirannya telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Dengan motto PKBM yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat maka masyarakat tidak lagi hanya mengikuti program-program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka dapat merencanakan , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan potensi-potensi yang terdapat di lingkungannya, sehingga masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat pembelajaran dalam bentuk berbagai macam keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan adanya pemikiran bahwa dengan melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupannya. Agar mampu mengembangkan potensi-potensi tersebut, maka diupayakan kegiatan pembelajaranyang diselenggarakan di PKBM bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat perlu dikembangkan secara komprehensip, fleksibel, dan beraneka ragam serta terbuka bagi semua kelompok usia dan anggota masyarakat sesuai dengan peranan, hasrat, kepentingan, dan kebutuhan belajar masyarakat.
Oleh karena itu, jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga beragam sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibentuk dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM
PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, secara kelembagaan mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat, artinya tempat bagi warga masyarakat untuk menimba ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara tepat dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, artinya bahwa PKBM diharapkan dapat digunakan sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai pusat dan sumber informasi, artinya bahwa PKBM merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan berbagai informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM dapat menyediakan informasi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional untuk bekal hidup (life skill).
4) Sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai tertentu bagi masyarakat yang membutuhkannya. disamping itu dapat juga digunakan untuk berbagai pertemuan bagi penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu tempat yang secara terus menerus digunakan untuk proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwasanya fungsi dari PKBM dalam masyarakat sebagai proses kegiatan belajar yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh karena itu dalam proses pembentukan dan penyelenggaraannya lebih menggunakan metode/pendekatan PRA (Partisipatory Rural Appraisal) yang secara garis besar prinsip-prinsipnya meliputi: belajar dari masyarakat, masyarakat sebagai subyek, saling membelajarkan, pemberdayaan masyarakat, mengenai potensi dan penyadaran, perumusan masalah dan penentuan prioritas, identifikasi pemecahan masalah, pemilihan alternatif pemecahan, perencanaan dan penyajian rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai bentuk aplikasi prinsip-prinsip PRA tersebut, maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di PKBM adalah:
1)Pendekatan Terhadap Masyarakat.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai pengaruh di desa/kelurahan tersebut, misalnya kiai, ketua RT/RW, lurah/kepala desa, dll. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mengakrabkan terhadap masyarakat dengan program PKBM yang akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan berbagai masalah serta adanya potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang mungkin dapat menunjang pelaksanaan program. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menentukan calon penyelenggara sendiri sesuai dengan yang diharapkan oleh warga masyarakat.
2)Identifikasi Kebutuhan PKBM.
Identifikasi ini dilakukan oleh calon penyelenggara dan dibantu oleh tokoh masyarakat. Unsur-unsur yang perlu diidentifikasi dalam pelaksanan PKBM komponen-komponen pembelajaran yang antara lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor, sarana belajar, tempat belajar, kelompok belajar, dana belajar, dan program belajar.
3)Merumuskan Hasil Identifikasi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui prioritas utama yang harus dilakukan oleh penyelenggara bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat sebelum kegiatan pembelajaran PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga belajar untuk menentukan jadwal kegiatan belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan kegiatan dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
Ada beberapa alasan pentingnya kelembagaan PKBM. Menurut Sihombing (1999:114) dengan kelembagaan PKBM maka: (a) perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian atas program dapat dilaksanakan dengan nyata dan terkendali; (b) dengan pelembagaan PKBM merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan dan menunjukkan kemampuan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat. Sehingga PKBM mampu menggali, menumbuhkan, dan memanfaatkan sumber-sumber potensi yang ada dalam masyarakat.
Berbicara tentang penyelenggaraan pendidikan melalui jalur pendidikan Nonformal, pemerintah membuat kebijakan yang tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat/warga negara yang karena sesuatu hal sehingga tidak dapat mengikuti serta menikmati proses pendidikan yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan di sekolah. Umumnya masyarakat tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah lebih disebabkan oleh adanya keterbatasan-keterbatasan ekonomi dan fisik. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya fungsi penyelenggaraan pendidikan melalui jalur Nonformal adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah (Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah).
Salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan nasional melalui jalur pendidikan Nonformal adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Diselenggarakannya PKBM adalah sebagai tempat bagi warga untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dengan memanfaatkan sarana prasarana dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dikatakan sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat, karena di dalamnya menyediakan berbagai macam jenis pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, seperti: Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, Kursus-kursus, KBU, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya pengelola dan penyelenggara PKBM adalah masyarakat, tetapi juga difasilitasi oleh pemerintah (Departemen Pendidikan Nasional, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PNF) di tingkat propinsi atau kabupaten/kota).
Sebagaimana diketahui bahwa PKBM adalah wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang diarahkan pada pemberdayaan potensi masyarakat untuk menggerak-kan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. PKBM dibentuk oleh masyara-kat, milik masyarakat dan dikelola oleh masyarakat untuk memperluas pelayanan kebutuhan belajar masyarakat. Pembentukan PKBM dilakukan dengan memperhatikan sumber-sumber potensi yang terdapat pada daerah yang bersangkutan terutama jumlah kelompok sasaran dan jenis usaha/keterampilan yang secara ekonomi, sosial dan budaya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga belajar khususnya dan warga masyarakat sekitarnya.
PKBM sebagai institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama. Menurut Wursanto (2003:11), “institusi atau lembaga adalah suatu kelompok yang menampung aspirasi masyarakat, baik yang mempunyai aturan secara tertulis maupun tidak tertulis, tumbuh dalam masyarakat serta bertujuan untuk mencapai tujuan bersama”. Sedangkan institusi atau lembaga swasta ialah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat karena adanya motivasi atau dorongan tertentu yang didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Institusi atau lembaga ini secara sadar dan ikhlas melakukan kegiatan untuk ikut serta memberikan pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu sebagai upaya meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang merupakan tindak lanjut dari gagasan Community Learning Center telah dikenal di Indonesia sejak tahun enam uluhan. Secara kelembagaan, perintisannya di Indonesia dengan nama PKBM baru dimulai pada tahun 1998 sejalan dengan upaya untuk memperluas kesempatan masyarakat memperoleh layanan pendidikan (Sudjana, 2003, 2).
Manfaat kehadirannya telah banyak dirasakan oleh masyarakat. Dengan motto PKBM yaitu dari, oleh, dan untuk masyarakat maka masyarakat tidak lagi hanya mengikuti program-program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melainkan juga mereka dapat merencanakan , membiayai, melaksanakan, dan menilai hasil, dan dampak program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan potensi-potensi yang terdapat di lingkungannya, sehingga masyarakatpun bertanggung jawab terhadap kegiatan PKBM tersebut. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah tempat pembelajaran dalam bentuk berbagai macam keterampilan dengan memanfaatkan sarana, prasarana, dan segala potensi yang ada di sekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidupnya (BPKB Jatim, 2000, 6).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ini merupakan salah satu alternatif yang dipilih dan dijadikan sebagai ajang proses pemberdayaan masyarakat. Hal ini selaras dengan adanya pemikiran bahwa dengan melembagakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, maka akan banyak potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang selama ini belum dikembangkan secara maksimal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat diarahkan untuk dapat mengembangkan potensi-potensi tersebut menjadi bermanfaat bagi kehidupannya. Agar mampu mengembangkan potensi-potensi tersebut, maka diupayakan kegiatan pembelajaranyang diselenggarakan di PKBM bervariasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebagai basis pendidikan bagi masyarakat perlu dikembangkan secara komprehensip, fleksibel, dan beraneka ragam serta terbuka bagi semua kelompok usia dan anggota masyarakat sesuai dengan peranan, hasrat, kepentingan, dan kebutuhan belajar masyarakat.
Oleh karena itu, jenis pendidikan yang diselenggarakan dalam Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga beragam sesuai dengan kebutuhan pendidikan dan pembelajaran masyarakat dimana PKBM tersebut dibentuk dan didirikan.
B. Fungsi dan Azaz PKBM
PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat, secara kelembagaan mempunyai fungsi yang berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:
1) Sebagai tempat kegiatan belajar bagi warga masyarakat, artinya tempat bagi warga masyarakat untuk menimba ilmu dan memperoleh berbagai jenis keterampilan dan pengetahuan fungsional yang dapat didayagunakan secara tepat dalam upaya memperbaiki kualitas hidup dan kehidupan masyarakat.
2) Sebagai tempat pusaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, artinya bahwa PKBM diharapkan dapat digunakan sebagai tempat pertukaran berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat, sehingga menjadi suatu sinergi yang dinamis dalam upaya pemberdayaan masyarakat itu sendiri.
3) Sebagai pusat dan sumber informasi, artinya bahwa PKBM merupakan tempat warga masyarakat untuk menanyakan berbagai informasi tentang berbagai jenis kegiatan pembelajaran dan keterampilan fungsional yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PKBM dapat menyediakan informasi kepada anggota masyarakat yang membutuhkan keterampilan fungsional untuk bekal hidup (life skill).
4) Sebagai ajang tukar menukar keterampilan dan pengalaman yang dimiliki oleh masyarakat yang bersangkutan dengan prinsip saling membelajarkan melalui diskusi-diskusi mengenai permasalahan yang dihadapi.
5) Sebagai tempat berkumpulnya warga masyarakat yang ingin meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, serta nilai-nilai tertentu bagi masyarakat yang membutuhkannya. disamping itu dapat juga digunakan untuk berbagai pertemuan bagi penyelenggaraan dan narasumber baik intern maupun ekstern.
6) Sebagai loka belajar yang tidak pernah berhenti, artinya PKBM merupakan suatu tempat yang secara terus menerus digunakan untuk proses belajar mengajar (BPKB Jatim, 2000, 8).
Dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwasanya fungsi dari PKBM dalam masyarakat sebagai proses kegiatan belajar yang bersifat non-formal untuk memudahkan masyarakat memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
C. Proses Pembentukan PKBM
Pada prinsipnya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dibentuk dari,oleh, dan untuk masyarakat dengan memperhatikan segala potensi yang ada disekitarnya. Oleh karena itu dalam proses pembentukan dan penyelenggaraannya lebih menggunakan metode/pendekatan PRA (Partisipatory Rural Appraisal) yang secara garis besar prinsip-prinsipnya meliputi: belajar dari masyarakat, masyarakat sebagai subyek, saling membelajarkan, pemberdayaan masyarakat, mengenai potensi dan penyadaran, perumusan masalah dan penentuan prioritas, identifikasi pemecahan masalah, pemilihan alternatif pemecahan, perencanaan dan penyajian rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan supervisi, dan evaluasi (BPKB Jatim.2000.11).
Sebagai bentuk aplikasi prinsip-prinsip PRA tersebut, maka dalam proses pembentukan maupun penyelenggaraan pembelajaran di PKBM adalah:
1)Pendekatan Terhadap Masyarakat.
Pendekatan ini dapat dilakukan melalui tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap mempunyai pengaruh di desa/kelurahan tersebut, misalnya kiai, ketua RT/RW, lurah/kepala desa, dll. Tujuan pendekatan ini adalah untuk mengakrabkan terhadap masyarakat dengan program PKBM yang akan diselenggarakan. Dalam pendekatan ini masyarakat diperkenalkan dengan berbagai masalah serta adanya potensi yang dimiliki oleh masyarakat yang mungkin dapat menunjang pelaksanaan program. Pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dengan memberikan kesempatan untuk menentukan calon penyelenggara sendiri sesuai dengan yang diharapkan oleh warga masyarakat.
2)Identifikasi Kebutuhan PKBM.
Identifikasi ini dilakukan oleh calon penyelenggara dan dibantu oleh tokoh masyarakat. Unsur-unsur yang perlu diidentifikasi dalam pelaksanan PKBM komponen-komponen pembelajaran yang antara lain meliputi: warga belajar, nara sumber/tutor, sarana belajar, tempat belajar, kelompok belajar, dana belajar, dan program belajar.
3)Merumuskan Hasil Identifikasi.
Tujuannya adalah untuk mengetahui prioritas utama yang harus dilakukan oleh penyelenggara bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat sebelum kegiatan pembelajaran PKBM dimulai.
4)Pelaksanaan Kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKBM hendaknya dimusyawarakan lebih dahulu dengan warga belajar untuk menentukan jadwal kegiatan belajar, sehingga pelaksanaannya tidak mengalami hambatan. Pelaksanan kegiatan dilasanakan secara partisipatif yang melibatkan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.
5)Evaluasi.
Kegiatan evaluasi PKBM hendaknya dilakukan oleh penyelenggara dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar PKBM. Disamping untuk mengetahui keberadaan PKBM ada hal yang paling penting untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh masyarakat tentang kendala/hambatan yang ditemui selama pelaksanaan PKBM dan sekaligus bagaimana cara pemecahannya (BPKB Jatim. 2000; 21).
0 comments:
Post a Comment