Sekilas
PKBM Kata Bijak merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang melayani
1. Pendidikan Anak Usia Dini dan Penitipan Anak
2. Pendidikan Kejar Paket
3. Kursus/Bimbel
Landasan Hukum
1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
2. UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
5. PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.
Visi
Pendikan Berkualitas dan Terjangkau
Misi
Mencetak manusia yang berpengetahuan luas, terampil dan ulet, mandiri, jujur, komunikatif, dan berjiwa juang.
Alamat:
Jl. Mandor Basyir II Rt 004/08 No. 48 E, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat
Mulai Belajar
Agustus 2016
Wassalam,
Bunda Neni/Team KataBijak
PKBM Kata Bijak merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang melayani
1. Pendidikan Anak Usia Dini dan Penitipan Anak
2. Pendidikan Kejar Paket
3. Kursus/Bimbel
Landasan Hukum
1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
2. UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
5. PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.
Visi
Pendikan Berkualitas dan Terjangkau
Misi
Mencetak manusia yang berpengetahuan luas, terampil dan ulet, mandiri, jujur, komunikatif, dan berjiwa juang.
Alamat:
Jl. Mandor Basyir II Rt 004/08 No. 48 E, Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat
Mulai Belajar
Agustus 2016
Wassalam,
Bunda Neni/Team KataBijak
0 comments:
Post a Comment