Sunday, 9 April 2017

Murid PKBM Juga Bisa dapat PIP Lho..

Sebagaimana dirilis pada website resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada alamat situs [kemendikbud.go.id] berikut prosedur mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai pertanyaan saudara/i :

1. Siswa SMK/orang tua melalaporkan KIP ke sekolah/ Sanggar kegiatan belajar (SKB)/ PKBM/LPK.

2. Setelah sekolah formal atau non formal menerima data, sekolah memasukan nomor KIP peserta didik ke Dapodik (data pokok pendidikan). Untuk SKB/PKBM/LPK mengusulkan dan meminta pengesahan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

3. Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifiksdi dan menyampaikan/meneruskan usulan dari sekolah/SKB/PKBM/LPK ke Direktorat teknis.

4. Direktorat Teknis Kemendikbud menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik. Selanjutnya, menginstruksikan lembaga penyalur untuk mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik.

5. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaika SK penerima PIP ke sekokah/dinas pendidikan kabupaten/kota, tembusan ke provinsi dinas pendidikan. Serta memantau perkembangan pencairan atau pengbalian dana PIP.

6. Lembag penyalur, membuat rekening/virtual account per peserta didik penerima berdasarkan SK Direktorat Teknis.

7. Lembaga penyalur, mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik. Menginformasikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota bahwa dana sudah siap diambil. Mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pelaksanaan pengambilan dana. Memberikan dana PIP kepada peserta didik.

8. Dinas pendidikan kabupaten/kota, meneruskan/menyampaikan SK, dan daftar nama penerima PIP ke SKB/PKBM/LPK. Mengkoordinasi jadwal pengambilan dana dengan sekolah/SKB/PKBM/LPK.

9. Sekolah/lembaga pendidikan non formal, menginformasikan peserta didik atau keluarganya bahwa dana sudah siap diambil. Membuat surat keterangan untuk pengambilan dana PIP. Menginformasikan jadwal/teknis kepada peserta didik untuk pengambilan dana PIP.

10. Siswa, membawa surat keterangan dari sekolah SKB/PKBM/LPK dan persyaratan lain untuk pengambilan dana. Mengambil dana PIP di lembaga penyalur.
Informasi tambahan, selain sekolah formal, sasaran PIP juga adalah berlaku bagi peserta didik lembaga kursus dan pelatihan (LPK), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Sumber


Admin

PKBM & KataBijak

PKBM Kata Bijak adalah sekolah alternatif untuk menaungi mereka yang tidak mampu. Bagian dari Sultan Group, kami dapat dihubungi di: +6281284179400 atau email: redaksi.dekho@gmail.com

0 comments:

Post a Comment